JISHRA: Journal of Islamic Shariah and Research Applications menerima artikel ilmiah yang berkaitan dengan Hukum dan Ekonomi Islam. Jurnal ini memberikan ruang bagi penulis untuk menyajikan penelitian yang bersifat konseptual, empiris, maupun aplikatif dalam konteks syariah dan ekonomi Islam modern.

Ruang lingkup jurnal mencakup, namun tidak terbatas pada:

  1. Hukum Islam (Fiqh dan Syariah)

    • Kajian fiqh kontemporer

    • Perbandingan hukum Islam antarmazhab atau antarnegara

    • Hukum keluarga, waris, dan muamalah

    • Implementasi syariah dalam sistem hukum nasional

  2. Ekonomi Islam

    • Perbankan dan keuangan syariah

    • Zakat, wakaf, dan filantropi Islam

    • Analisis ekonomi berbasis prinsip syariah

    • Manajemen risiko dan inovasi keuangan Islam

  3. Aplikasi Praktis dan Interdisipliner

    • Integrasi hukum dan ekonomi Islam dalam kebijakan publik

    • Studi kasus praktik ekonomi dan hukum Islam

    • Pendekatan multidisipliner terkait syariah dan ekonomi

JISHRA mendorong pengembangan ilmu yang tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga memberikan kontribusi praktis dan aplikatif bagi masyarakat, lembaga, dan industri yang berbasis syariah.